Catat! Berikut Persyaratan Untuk Menjadi Badan Usaha

Dipublish Pada
August 23, 2023
Catat! Berikut Persyaratan Untuk Menjadi Badan Usaha

Banyak orang yang bercita-cita untuk memiliki usaha sendiri, baik sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara menjadi badan usaha yang resmi dan legal. Padahal, menjadi badan usaha memiliki banyak keuntungan, seperti kemudahan dalam mengurus perizinan, mendapatkan bantuan dari pemerintah, mengikuti tender, dan lain-lain.

Untuk menjadi badan usaha, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis dan bentuk usaha yang dijalankan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menjadi badan usaha mulai dari pengertiannya, contoh, serta dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha yang berbentuk PT, CV, dan UD.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan atau memberikan layanan kepada masyarakat. Ada berbagai jenis badan usaha yang diakui di Indonesia, yaitu yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum. Singkatnya, badan hukum adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban seperti orang perseorangan, misalnya PT. Sedangkan badan usaha tidak berbentuk badan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki hak dan kewajiban seperti orang perseorangan, misalnya CV dan UD, serta masih ada lagi jenis badan usaha lainnya di Indonesia seperti Koperasi, Yayasan, dan lain-lain. Masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, serta kekurangan tersendiri.

Cara Menjadi Badan Usaha
Source: studioroman from Canva

PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua orang atau lebih dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Sehingga, pemilik PT disebut sebagai pemegang saham, yang bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham. Bahkan PT dapat dibentuk sebagai perusahaan terbuka atau tertutup, tergantung pada apakah sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau tidak.

Ada juga contoh dari PT seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT Astra International Tbk., dan lain-lain.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan PT diantaranya:

  1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
  2. Akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris.
  3. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP).
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Izin Usaha Industri (IUI), jika bergerak di bidang industri.
  8. Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (IUMK), jika memenuhi kriteria UMKM.
  9. Izin lainnya sesuai dengan bidang usaha.

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer), yaitu badan usaha tidak berbentuk badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan perjanjian kerjasama. Singkatnya, CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah yang menjalankan usaha dan menyetorkan modal, sedangkan sekutu pasif adalah yang hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan usaha. Dengan demikian, CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas, artinya harta pribadi sekutu aktif dapat disita untuk menutupi kerugian perusahaan, karena telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Ada juga contoh dari CV seperti CV Sinar Jaya, CV Karya Abadi, CV Maju Bersama, dan lain-lain.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan CV diantaranya:

  1. Akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris
  2. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Izin Usaha Industri (IUI), jika bergerak di bidang industri
  7. Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (IUMK), jika memenuhi kriteria UMKM
  8. Izin lainnya sesuai dengan bidang usaha

UD (Usaha Dagang)

UD adalah singkatan dari Usaha Dagang, yaitu badan usaha tidak berbentuk badan hukum yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Biasanya, UD bergerak di bidang perdagangan atau jasa. Pemilik UD bertanggung jawab tidak terbatas atas segala utang dan kerugian. UD tidak diatur dalam undang-undang tertentu, tetapi dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ada juga contoh dari UD seperti UD Sari Murni, UD Bintang Mas, UD Cahaya Baru, dan lain-lain.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan UD diantaranya:

  1. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Izin Usaha Industri (IUI), jika bergerak di bidang industri
  6. Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (IUMK), jika memenuhi kriteria UMKM
  7. Izin lainnya sesuai dengan bidang usaha

Dokumen pendukung untuk mendirikan PT, CV, dan UD

Untuk mengurus dokumen-dokumen di atas, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

  1. Fotokopi e-KTP dan KK dari pemilik atau pendiri perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP pribadi dari pemilik atau pendiri perusahaan.
  3. Fotokopi bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
  4. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) jika tempat usaha milik sendiri.
  5. Foto lokasi usaha dari dalam dan luar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
  7. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Surat pernyataan tidak sedang dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang cara menjadi badan usaha di Indonesia beserta dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan PT, CV, dan UD. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda. Dalam rangka mendukung badan usaha, Telkom Indonesia menghadirkan indibizPAY yaitu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan fitur lengkap seperti Pembayaran QRIS, Top up dan Tagihan, Fitur Kasir, dan Dukungan Integrasi Layanan & Kerjasama Bisnis, dengan fitur tersebut harapannya indibizPAY dapat membantu proses bisnis badan usaha dalam hal bertransaksi sehingga lebih cepat, mudah, aman, dan handal. Segera daftar indibizPAY dan nikmati kemudahan dalam fiturnya. Tunggu apa lagi? Saatnya jadi sobat indibiz!