Simak! Mulai September Transaksi QRIS Dibawah 100 Ribu Tidak Kena Biaya

Kategori
Edukasi
Dipublish Pada
August 4, 2023
Simak! Mulai September Transaksi QRIS Dibawah 100 Ribu Tidak Kena Biaya

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional untuk pembayaran dengan kode QR yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2019. QRIS memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi pembayaran dengan berbagai aplikasi dompet digital hanya dengan satu kode QR. QRIS juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menerima pembayaran dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).

Namun, ada satu hal yang mungkin mengurangi minat pelaku usaha dan pengguna untuk menggunakan QRIS, yaitu biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR). MDR adalah biaya yang dikenakan oleh PJSP kepada pelaku usaha untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS. Besaran MDR QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 0,3% untuk usaha mikro, 0,7% untuk transaksi reguler, 0,6% untuk transaksi pendidikan, dan 0,4% untuk transaksi SPBU dan bantuan sosial.

Biaya transaksi QRIS ini mungkin terasa berat bagi pelaku usaha dan pengguna, terutama untuk transaksi dengan nominal kecil. Misalnya, jika pelanggan membayar barang seharga Rp50 ribu dengan QRIS, maka pelaku usaha akan dikenakan biaya sebesar Rp350. Selain itu, pelaku usaha juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp3.000 per settlement (pencairan dana ke rekening) dan biaya tambahan SKN sebesar Rp2.900 per settlement jika menggunakan bank selain BCA, Mandiri, dan BRI.

MDR QRIS
source : detik.com

Kabar Gembira dari Bank Indonesia

Untuk meningkatkan penggunaan QRIS dan mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya transaksi QRIS. Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (Perubahan PADG QRIS), Bank Indonesia menetapkan bahwa mulai 1 September 2021, transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp100 ribu tidak akan dikenakan biaya transaksi atau MDR.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kategori transaksi QRIS, baik reguler, pendidikan, SPBU, maupun bantuan sosial. Dengan demikian, pelaku usaha dan pengguna tidak perlu khawatir lagi jika ingin melakukan transaksi dengan nominal kecil menggunakan QRIS. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan dan digitalisasi UMKM di Indonesia.

Manfaat Menggunakan QRIS bagi Pelaku Usaha dan Pengguna

Dengan adanya kebijakan baru dari Bank Indonesia ini, tentunya semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha dan pengguna jika menggunakan QRIS. Berikut adalah beberapa manfaat menggunakan QRIS bagi pelaku usaha dan pengguna:

Praktis dan mudah

Pelaku usaha hanya perlu menampilkan satu kode QR untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet digital. Pengguna juga hanya perlu memindai kode QR tersebut dengan aplikasi dompet digital pilihan mereka tanpa perlu mengunduh aplikasi lain.

Aman dan terpercaya

Transaksi QRIS dilakukan dengan enkripsi data yang tinggi dan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, transaksi QRIS juga dilengkapi dengan fitur notifikasi yang memastikan bahwa transaksi telah berhasil dilakukan.

Hemat biaya

Pelaku usaha dan pengguna tidak perlu membayar biaya transaksi atau MDR untuk transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Hal ini tentunya dapat menghemat pengeluaran dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha dan pengguna.

Mendukung UMKM

Dengan menggunakan QRIS, pelaku usaha dapat meningkatkan omzet dan loyalitas pelanggan, serta memperluas jangkauan pasar mereka. Pengguna juga dapat mendukung UMKM lokal dengan melakukan pembayaran secara mudah dan cepat melalui QRIS.

Cara Menggunakan QRIS bagi Pelaku Usaha dan Pengguna

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan QRIS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

  • Mendaftar sebagai merchant QRIS melalui PJSP pilihan, seperti indibizPAY. PJSP akan memberikan kode QR yang sesuai dengan standar nasional QRIS.
  • Menempelkan kode QR tersebut di tempat yang mudah dilihat oleh pelanggan, misalnya di kasir, meja, atau pintu masuk.
  • Menerima pembayaran dari pelanggan yang memindai kode QR tersebut dengan aplikasi dompet digital pilihan mereka.
  • Melakukan settlement atau pencairan dana ke rekening sesuai dengan ketentuan PJSP.

Bagi pengguna yang ingin menggunakan QRIS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

  • Mengunduh dan mendaftar aplikasi dompet digital pilihan yang sudah terintegrasi dengan QRIS.
  • Membuka aplikasi dompet digital tersebut dan memilih fitur pembayaran dengan kode QR.
  • Memindai kode QR yang ditampilkan oleh pelaku usaha dengan kamera ponsel.
  • Memasukkan nominal pembayaran dan melakukan konfirmasi transaksi.

Kesimpulan

QRIS adalah standar nasional untuk pembayaran dengan kode QR yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan pengguna untuk melakukan transaksi pembayaran dengan berbagai aplikasi dompet digital. Mulai 1 September 2021, Bank Indonesia menghapus biaya transaksi atau MDR untuk transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Hal ini tentunya memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha dan pengguna, seperti praktis, aman, hemat biaya, dan mendukung UMKM. Cara menggunakan QRIS juga sangat mudah, yaitu dengan memindai kode QR yang sesuai dengan standar nasional QRIS.